Tempat Hiburan di Banda Aceh Ditutup Selama Ramadhan 1446 H: Pemkot dan Forkopimda Serukan Kebijakan untuk Ciptakan Suasana Kondusif

Rabu, 26 Februari 2025 | 13:04:36 WIB
Tempat Hiburan di Banda Aceh Ditutup Selama Ramadhan 1446 H: Pemkot dan Forkopimda Serukan Kebijakan untuk Ciptakan Suasana Kondusif

JAKARTA - Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengeluarkan seruan penting yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan puasa. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah bagi seluruh umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa di kota tersebut.

Pada rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2025, dan dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banda Aceh, Bachtiar, sejumlah langkah konkret diputuskan untuk diterapkan selama Ramadhan. Salah satu poin utama dari seruan tersebut adalah penutupan sementara sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke, biliar, PlayStation, dan game online.

Penutupan Sementara Tempat Hiburan

Penutupan tempat hiburan ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa, tetapi juga untuk memastikan lingkungan yang lebih tenang dan damai selama bulan yang penuh hikmah ini. “Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa,” tegas Bachtiar pada hari Selasa, 25 Februari 2025.

Pengaturan Jam Operasional Tempat Usaha

Selain itu, seruan bersama ini juga mencakup pengaturan jam operasional bagi tempat usaha lainnya. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya diwajibkan untuk tidak menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB. Langkah ini diambil untuk menghormati mereka yang tengah berpuasa dan menjaga suasana Ramadhan yang penuh hormat.

Selanjutnya, seluruh jenis usaha diwajibkan untuk menutup operasi mereka sementara pada saat shalat Isya hingga shalat Tarawih selesai dilaksanakan. Namun, pemilik usaha diberi keleluasaan untuk kembali membuka usaha mereka pada pukul 21.30 WIB dan tutup kembali pada pukul 24.00 WIB.

Pengawasan Ketat oleh Satpol PP dan WH

Untuk memastikan bahwa seruan ini dapat dijalankan dengan baik, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengerahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), dengan dukungan dari TNI dan Polri, untuk melakukan pengawasan dan penertiban. Bachtiar mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan komitmen Pemkot Banda Aceh dalam menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadhan. “Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan,” ujarnya.

Imbauan untuk Menjaga Toleransi dan Kerukunan

Dalam kesempatan yang sama, Bachtiar juga menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Ia menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang selama ini telah terjalin dengan baik di Kota Banda Aceh. “Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga harmoni, terutama dalam bulan suci seperti Ramadhan ini,” tambah Bachtiar.

Dengan seruan ini, diharapkan masyarakat Kota Banda Aceh dapat menjalani bulan Ramadhan dengan lebih damai dan khusyuk, serta memperkuat nilai-nilai toleransi yang sudah tertanam di antara warga kota. Kebijakan ini juga menjadi wujud nyata dari usaha pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kesucian dan keberkahan bulan Ramadhan yang dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Pada akhirnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah dan warga diharapkan tidak hanya menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif, tetapi juga mempererat ikatan sosial di antara warga Kota Banda Aceh. Dalam menjalani ibadah puasa, semangat gotong royong dan saling menghormati akan menjadi kunci sukses dalam menjaga kedamaian dan kebahagiaan selama bulan yang suci ini.

Terkini