Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Nasional Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun: Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka

Selasa, 25 Februari 2025 | 10:11:49 WIB
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Nasional Rugikan Negara Hingga Rp 193,7 Triliun: Kejaksaan Agung Tetapkan Tujuh Tersangka

Jakarta - Dalam sebuah langkah besar untuk mengungkap salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama selama periode 2018-2023. Kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 193,7 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan bahwa tindakan melawan hukum ini telah menyedot uang negara dalam jumlah yang mengejutkan. "Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," tuturnya di Jakarta Selatan, pada Senin 24 Februari 2025.

Menurut informasi yang diungkapkan, kerugian yang dialami negara berasal dari berbagai aspek. Salah satunya adalah kerugian dari ekspor dan impor minyak mentah melalui jalur-jalur ilegal dan penggunaan perantara atau broker. "Kerugian impor BBM (bahan bakar minyak) melalui demut atau broker. Ada juga kerugian karena pemberian kompensasi dan subsidi yang menyebabkan harga minyak naik," jelas Qohar.

Menanggapi perkembangan ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa angka kerugian yang disebutkan merupakan hasil perkiraan awal dan masih mungkin mengalami perubahan seiring dengan hasil penyelidikan lebih lanjut. "Angka itu tentunya baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi ini baru perkiraan. Ahli keuangan sedang bekerja untuk melakukan perhitungan yang lebih mendalam dari tahun ke tahun," ujar Harli.

Lebih lanjut, berikut adalah daftar tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Setiap tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP. Hukum ini menyasar mereka yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan wewenang dan kerjasama dalam tindakan kriminal yang merugikan keuangan negara.

Pihak berwenang kini sedang mengupayakan pengumpulan bukti lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini di pengadilan dan memastikan semua pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban. Penyelidikan mendalam juga dilakukan terhadap mekanisme pengelolaan minyak mentah dan produk turunannya untuk mencegah adanya kasus serupa di masa mendatang.

Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah untuk memperkuat industri minyak dan gas bumi nasional agar lebih transparan dan bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efikasi pengelolaan sumber daya alam bagi kepentingan rakyat Indonesia. Dengan adanya kasus ini, pemerintah diharapkan dapat memperketat pengawasan serta menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku korupsi demi terwujudnya keadilan dan pengelolaan negara yang lebih baik.

Publik kini menunggu kelanjutan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan lancar tanpa adanya intervensi atau gangguan apa pun. Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial yang penting. Sementara itu, para ahli menekankan pentingnya revisi terhadap sistem pengelolaan energi nasional agar lebih berkelanjutan dan menguntungkan bagi perekonomian negara, tanpa adanya kebocoran yang mengakibatkan kerugian besar.

Dengan proses hukum ini, diharapkan akan tercipta efek jera bagi perusahaan dan individu lain di sektor industri energi, sehingga dapat tercapai iklim bisnis yang lebih baik dan bersih dari praktik-praktik yang merusak.

Terkini