Praktik Kecurangan LPG 3 Kg Merugikan Negara Hingga Rp13 Triliun: Bahlil Lahadalia Angkat Bicara

Jumat, 21 Februari 2025 | 09:05:09 WIB
Praktik Kecurangan LPG 3 Kg Merugikan Negara Hingga Rp13 Triliun: Bahlil Lahadalia Angkat Bicara

JAKARTA - Distribusi gas LPG 3 kg yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia kini tengah menghadapi berbagai tantangan serius. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan fakta mengejutkan terkait praktik-praktik kecurangan dalam distribusi gas bersubsidi ini. Ia menyebutkan bahwa praktik yang merugikan ini telah menyebabkan kerugian bagi negara mencapai Rp13 triliun.

Bahlil Lahadalia, dalam pidatonya pada acara Indonesia Economic Summit di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu 19 Februari 2025, mengungkapkan dua praktik kecurangan yang sering terjadi. Pertama, adanya praktik menaikkan harga dengan melebihi batas maksimum yang ditetapkan pemerintah. Kedua, adalah pengurangan volume atau isi dari tabung gas LPG.

Ia mengungkap bahwa ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mencampurkan gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg, sebuah cara untuk menyiasati aturan penggunaan gas nonsubsidi oleh industri. “Tiga kilogram dioplos baru dimasukkan ke tabung 12 kilogram, baru itu yang dibeli oleh industri,” ujarnya. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh berbagai pihak mulai dari rumah makan hingga hotel untuk menghemat biaya operasional.

Selain masalah pengoplosan, Bahlil juga mengutarakan bahwa volume gas dalam tabung 3 kg sering kali tidak sesuai dengan takaran sebenarnya. "Sumpah, potong kuping, bapak ibu, semua itu per tabung itu tidak sampai 3 kilogram, paling tinggi 2,7 (kg)," tegasnya. Kondisi ini tentunya melanggar hak konsumen yang telah membeli gas dengan harga yang sudah ditentukan.

Menurut data dari Kementerian ESDM, setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan dana subsidi LPG 3 kg mencapai Rp87 triliun. Namun, praktik pengoplosan ini telah mengalihkan sekitar 5 persen dari total anggaran tersebut ke pihak-pihak yang tidak berhak, mengakibatkan hilangnya dana subsidi sebesar Rp4,3 triliun.

Bahlil menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG 3 kg agar subsidi yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Pendekatan terintegrasi antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Pertamina, diharapkan mampu mengatasi praktik-praktik merugikan ini. "Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan distribusi dan memperkenalkan teknologi yang bisa memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran," ujar Bahlil.

Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat terkait penggunaan LPG bersubsidi. Hal ini penting agar masyarakat tahu hak dan tanggung jawabnya, termasuk ketika menemukan pelanggaran di lapangan.

Di sisi lain, Bahlil mengajak pihak industri dan pelaku usaha untuk menggunakan LPG nonsubsidi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penggunaan LPG 3 kg oleh industri besar dianggap menyedot subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kelas bawah. "Industri seharusnya memakai tabung gas nonsubsidi," tambahnya.

Masalah ini juga mendapat perhatian dari berbagai lembaga terkait di Indonesia yang menyerukan peningkatan keadilan dalam distribusi energi di Tanah Air. Pemerintah pun dianggap perlu memperketat sanksi untuk pelanggar yang terlibat dalam praktik pengoplosan dan pengurangan volume isi tabung.

Polemik ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi pemerintah dalam mengelola sumber daya energi nasional dan memastikan bahwa subsidi hanya dinikmati oleh mereka yang benar-benar berhak. Dengan pengawasan dan kebijakan yang lebih kuat, diharapkan praktik-praktik kecurangan ini bisa diminimalisir, dan masyarakat dapat mendapatkan hak mereka secara utuh.

Terkini

Tablet Premium, Harga Bersahabat: Xiaomi Pad 7 Pro

Sabtu, 06 September 2025 | 12:20:31 WIB

Xiaomi G24i 2026: Monitor Gaming 200Hz Kini Tersedia

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:33 WIB

Oppo Find X9 Pro: Fotografi Dan Performa

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:32 WIB

Vivo T4R 5G: Layar Terang, Performa Tangguh

Sabtu, 06 September 2025 | 12:10:30 WIB