Pemerintah Perpanjang Kebijakan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga Akhir 2025

Kamis, 20 Februari 2025 | 12:49:52 WIB
Pemerintah Perpanjang Kebijakan Insentif PPN DTP untuk Kendaraan Listrik dan Hybrid Hingga Akhir 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan transportasi berkelanjutan dengan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk kendaraan bermotor listrik. Kebijakan ini secara resmi diumumkan pada 20 Februari 2025, dan mencakup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan bus tertentu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), insentif PPN DTP diperpanjang, mengukuhkan keberlanjutan dukungan pemerintah terhadap sektor kendaraan rendah emisi. Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu hingga akhir tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menegaskan pentingnya langkah ini. "Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," ujarnya.

Perpanjangan insentif ini bukan hanya tentang pengurangan biaya tetapi juga cara pemerintah untuk mendorong industri lokal meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri. Menurut PMK-12/2025, insentif PPN DTP disesuaikan dengan kebijakan sebelumnya. Masyarakat kini dapat menikmati PPN DTP sebesar 10% dari harga jual untuk kendaraan bermotor listrik roda empat yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40%. Sementara itu, untuk bus tertentu dengan nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40%, insentif yang diberikan adalah PPN DTP sebesar 5% dari harga jual.

Selain itu, insentif PPnBM-DTP sebesar 3% juga diperpanjang untuk kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Insentif ini diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Langkah ini sangat diharapkan dapat menstimulasi sektor otomotif dan mendukung berkembangnya industri komponen dalam negeri. "Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulasi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," tambah Dwi.

Dengan memperpanjang insentif ini, pemerintah berharap untuk tidak hanya mengurangi emisi karbon tetapi juga mempercepat transisi menuju kendaraan listrik. Dukungan kuat ini dilihat sebagai langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk mencapai target emisi karbon yang lebih rendah di masa depan.

Dalam konteks global, langkah ini juga menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Penggunaan kendaraan listrik terus meningkat secara global karena dinilai lebih ramah lingkungan dibandingkan kendaraan konvensional. Di banyak negara, insentif seperti ini telah terbukti efektif dalam menggairahkan pasar kendaraan listrik dan memacunya untuk tumbuh lebih cepat.

Indonesia, dengan populasi besar dan kebutuhan akan kendaraan yang ramah lingkungan, tidak terkecuali dalam hal ini. Insentif-insentif fiskal seperti PPN DTP dan PPnBM DTP juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi dalam penelitian dan pengembangan dalam negeri. Ini sejalan dengan rencana jangka panjang pemerintah untuk menjadikan negara ini sebagai pusat produksi dan ekspor kendaraan listrik di kawasan.

Tidak hanya memberi manfaat lingkungan, insentif ini juga berarti potensi pengurangan biaya operasional bagi konsumen. Sebagai hasilnya, lebih banyak masyarakat diharapkan beralih ke kendaraan listrik dan hybrid, sehingga dapat memperoleh manfaat dari sisi ekonomi serta lingkungan sekaligus.

Perpanjangan insentif ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam pencapaiannya menuju ekosistem transportasi yang lebih hijau. Dengan kombinasi kebijakan fiskal yang mendukung dan dorongan untuk pengembangan teknologi serta infrastruktur, Indonesia berambisi menjadi pemain utama dalam industri kendaraan listrik secara global.

Dengan demikian, perpanjangan insentif PPN DTP dan PPnBM DTP ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kebijakan ini tidak hanya menguntungkan konsumen, tetapi juga industri dalam negeri, menempatkan Indonesia di jalur yang tepat untuk mencapai target ambisiusnya dalam hal emisi karbon rendah.

Terkini