JAKARTA - Dalam era digital yang semakin berkembang pesat seperti sekarang ini, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan yang semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, banyak pinjol ilegal, dikenal pula sebagai rentenir online, yang dapat menjebak masyarakat dengan berbagai praktik yang merugikan. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan cara memeriksa legalitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia
Dilansir dari laman resmi OJK, sejak 2018, lebih dari 3.000 aplikasi dan situs web pinjol ilegal telah diblokir. Meski demikian, pinjol ilegal terus bermunculan bak jamur di musim hujan. "Pinjol ilegal ini bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga kerap menimbulkan dampak psikologis bagi korban," ungkap seorang pejabat OJK. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu bersikap waspada terhadap layanan pinjaman yang tidak resmi.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai
Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang telah dirangkum dari situs resmi OJK:
1. Tidak Terdaftar atau Berizin OJK: Pinjol legal pasti memiliki izin operasi dari OJK, sedangkan yang ilegal tidak akan terdaftar resmi.
2. Penawaran Melalui SMS/WhatsApp: Pinjol yang menawarkan jasanya melalui pesan singkat atau WhatsApp biasanya bersifat ilegal.
3. Bunga dan Denda Tinggi: Pinjol ilegal menerapkan bunga dan denda harian tinggi, yang bisa mencapai 1-4% per hari.
4. Biaya Tambahan Tinggi: Terdapat biaya tambahan hingga 40% dari nilai pinjaman yang harus diwaspadai.
5. Jangka Waktu Pelunasan Tidak Sesuai Kesepakatan: Periode pelunasan sering kali lebih pendek dari yang disepakati.
6. Permintaan Akses Data Pribadi: Pinjol ilegal sering meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, dan video, yang kemudian digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar.
7. Penagihan Tidak Beretika: Praktik seperti teror, intimidasi, hingga pelecehan sering dilakukan oleh pinjol ilegal.
8. Tidak Memiliki Alamat Kantor yang Jelas: Pinjol ilegal tidak memiliki alamat fisik yang dapat dilacak dan tidak menyediakan layanan pengaduan untuk konsumen.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol Melalui OJK
Bagi Anda yang ingin memastikan legalitas pinjol, OJK menyediakan beberapa cara untuk melakukan pemeriksaan:
1. Melalui Situs OJK:
- Kunjungi situs resmi OJK.
- Klik Menu IKNB dan pilih submenu "Fintech".
- Cari informasi daftar pinjol legal sesuai dengan tanggal update terakhir.
2. Melalui WhatsApp OJK:
- Simpan nomor WhatsApp OJK: 0811-5715-7157.
- Kirim pesan dengan nama website pinjol yang ingin dicek untuk mendapatkan informasi legalitasnya.
3. Melalui Email dan Telepon:
- Hubungi nomor 157 atau kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan status legal pinjol.
Langkah Menghindari Pinjol Ilegal
Selain mengecek legalitas, berikut beberapa langkah yang dapat diambil agar terhindar dari pinjol ilegal:
- Jangan Mengklik Tautan dari SMS/WhatsApp: Hindari mengeklik tautan dan menghubungi kontak yang menawarkan pinjol ilegal.
- Waspadai Penawaran Pinjaman Cepat Tanpa Jaminan: Penawaran yang terlalu mudah biasanya menandakan adanya risiko.
- Blokir dan Hapus Pesan: Segera blokir dan hapus pesan dari pinjol ilegal.
- Cek Legalitas Sebelum Mengajukan Pinjaman: Selalu pastikan pinjol terdaftar di OJK sebelum memutuskan untuk meminjam.
- Pinjam Dana dengan Bijak: Pastikan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi.
Dengan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan melakukan pengecekan melalui OJK, Anda bisa melindungi diri dari jeratan rentenir online. Tetap berhati-hati dan pilihlah layanan pinjaman yang sudah terverifikasi legalitasnya.