Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan capaian menggembirakan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di perbankan nasional yang kini telah melampaui batas minimal yang ditetapkan. Kebijakan yang diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika perekonomian global.
"Posisi devisa hasil ekspor di perbankan kita mencapai 37 persen hingga 42 persen. Jadi mereka sudah melampaui batas 30 persen," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Rabu, 19 Februari 2025.
PP Nomor 8 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto mengharuskan eksportir SDA, kecuali sektor minyak dan gas bumi, untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Aturan ini diberlakukan mulai 1 Maret 2025 dan menargetkan sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Adapun bagi sektor minyak dan gas bumi, implementasi dari kebijakan ini tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan ekonomi nasional dengan memanfaatkan hasil SDA secara optimal di dalam negeri, salah satunya adalah menjadikan cadangan devisa lebih stabil. Batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan nikel menjadi tiga komoditas utama yang menunjukkan kontribusi terbesar dalam menghasilkan devisa.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan serupa dengan kebijakan di sejumlah negara yang memanfaatkan potensi SDA nasional untuk menciptakan ketahanan ekonomi dan sistem keuangan yang lebih baik.
“Kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran pajak, dividen, serta pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia akan tetap aman dan tidak terganggu,” lanjut Sri Mulyani. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara menyeluruh dengan koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Bank Indonesia untuk memastikan para eksportir tetap dapat memenuhi kewajiban keuangan mereka.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah meminta perbankan nasional untuk bersiap menghadapi kebijakan baru ini, termasuk membenahi sistem perbankan guna memfasilitasi penempatan devisa tersebut. Hal ini dinilai akan memperkuat fungsi perbankan nasional sebagai penopang utama dalam rantai pengelolaan dari hasil ekspor SDA Indonesia.
Tidak hanya itu, Menkeu menilai bahwa langkah ini juga diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat tambahan seperti meminimalkan risiko fluktuasi mata uang asing dan memperkuat fundamental ekonomi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif bagi para eksportir dan investor asing yang beroperasi di Indonesia.
Dengan kebijakan ini, Indonesia diklaim mampu mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri dan memperkokoh posisi cadangan devisa di level yang aman. Hal ini akan berdampak baik pada stabilitas ekonomi sekaligus memberikan perlindungan kepada ekonomi dalam negeri dari berbagai guncangan eksternal.
Pasar menyambut baik keputusan ini, menganggap kebijakan penempatan DHE dalam negeri sebagai langkah strategis yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam dan luar negeri. Di sisi lain, pemerintah diharapkan dapat memberikan dorongan tambahan berupa insentif bagi para eksportir untuk memastikan kebijakan ini berhasil diimplementasikan dengan baik.
Dengan segala upaya yang telah dilakukan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mengelola sumber daya alam Indonesia secara berkelanjutan dan berbasis pada kepentingan nasional.
Menkeu menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa "Inilah saat yang tepat untuk memanfaatkan hasil SDA dengan menempatkannya secara optimal di dalam negeri, memberikan manfaat besar bagi ekonomi kita," pungkasnya.
Dengan perkembangan positif ini, Indonesia diharapkan mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih percaya diri dan melihat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan ke depannya. Secara keseluruhan, kebijakan ini menjadi langkah signifikan dalam memastikan hasil SDA lebih banyak dinikmati oleh bangsa dengan mengandalkan perbankan nasional sebagai basis pengelolaan utama.