JAKARTA - Para pelaku usaha di sektor jasa kecantikan terpantau semakin kreatif dalam mengelabui aparat pengawas. Tak tanggung-tanggung, salon kecantikan menjadi topeng bagi praktik pijat yang tidak terdaftar dan melanggar hukum. Di tengah semakin maraknya kasus ini, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang.
Dalam laporan terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes), ditemukan banyak salon kecantikan yang ternyata menjalankan bisnis pijat tanpa izin resmi. Kepala Dinas Kesehatan Kota, Dr. Suryani, menyatakan, "Kami menemukan banyak sekali salon yang menyalahgunakan izin operasi mereka. Mereka seharusnya fokus pada layanan kecantikan, tetapi kenyataannya ada praktik pijat yang tidak sesuai aturan di dalamnya."
Kondisi ini tentu meresahkan, baik dari sisi legalitas maupun kesehatan pelanggan. Salon pijat yang tidak terdaftar berarti tidak menjalankan prosedur yang sesuai standar dari dinas kesehatan, baik dalam hal kebersihan, keterampilan terapis, maupun peralatan yang digunakan. Hal ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi pelanggan yang tidak menyadari praktik ilegal ini.
Sejumlah penggerebekan telah dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinkes di beberapa titik di kota ini, namun salon-salon yang beroperasi secara ilegal tampaknya belum jera. Dalam operasi terbaru, beberapa salon ketahuan melakukan praktik pijat khusus, yang ternyata memanfaatkan izin operasional salon kecantikan yang dimiliki. "Sayangnya, banyak dari mereka yang berusaha menghindari hukum dengan berdalih bahwa jasa yang mereka tawarkan termasuk dalam kategori 'perawatan tubuh'," tambah Dr. Suryani.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Jasa Kecantikan mengaku khawatir terhadap praktik curang ini, yang sejatinya merusak citra para pengusaha kecantikan yang taat aturan. Ketika dihubungi, Ketua Asosiasi, Eka Prasetya, mengemukakan, "Kami berharap ada tindakan lebih tegas dari aparat penegak hukum untuk menindak praktik semacam ini. Kami telah berupaya menjaga integritas dan standar operasi yang berfokus pada kesehatan serta kepuasan pelanggan."
Masyarakat sebagai konsumen pun disarankan untuk lebih kritis dalam memilih tempat untuk melakukan perawatan. Konsumen sebaiknya melakukan pemeriksaan lebih dahulu mengenai legalitas usaha serta testimoni dari pelanggan lain. Periksa pula apakah salon yang dikunjungi terdaftar di Dinkes dan memiliki izin yang lengkap.
Adapun dari pihak kepolisian, Kapolsek Kota Budi Hartono menuturkan, "Kami akan terus bekerja sama dengan Dinkes untuk memantau dan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan."
Upaya kombatif antara penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menekan angka pelanggaran semacam ini, sekaligus mendorong para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang ada. "Kita harus bersama-sama memastikan bahwa setiap tempat menawarkan layanan yang aman dan bertanggung jawab. Ini adalah bentuk perlindungan bagi kita semua," lanjut Dr. Suryani.
Ancaman bagi pelaku bisnis salon berkedok ini cukup serius. Mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung dari tingkat pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran semua pihak terkait dampak dari aksi tersebut.
Untuk mempersempit ruang gerak salon-salon berkedok tersebut, pemerintah daerah kini tengah menyusun regulasi baru yang lebih ketat dan adaptif terhadap perkembangan modus pelanggaran yang selalu berubah. Harapannya, dengan prosedur perizinan yang lebih tepat sasaran, kasus serupa tidak akan terulang dengan frekuensi yang sama di masa depan.
Dengan meningkatnya kesadaran publik dan kerjasama aktif dari semua pihak, ke depan diharapkan tidak ada lagi salon yang menyalahgunakan izin usaha demi keuntungan sesaat, tanpa memikirkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen.